top of page

Ombudsman: Tarif Taksi Online Naik untuk Keselamatan | Rifan Financindo Berjangka


Jakarta, Rifan Financindo - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyesuaikan tarif taksi online dengan cara penetapan tarif batas atas dan batas bawah. Aturan baru pemerintah mulai berlaku pada 1 April 2017.

Menurut Komisioner Ombudsman, Alvin Lie Ling Piao, penyesuaian tarif taksi online ini dilakukan atas faktor keselamatan semua pihak terkait.

"Tarif ini demi keselamatan, tapi yang paling penting kita melindungi kepentingan publik, publik itu bukan hanya pengguna jasa tapi driver keduanya. Keselamatan mereka bukan hanya saat ini tapi di masa depan juga. Jangan sampai ada persaingan tidak sehat. Kemudian keamanan penumpang juga. Tidak Ada perbedaan pendapat yang mencolok," katanya.



Hal itu diungkapkan Alvin usai bertemu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, di kantor Kantor Ombudsman, Senin (20/3/2017).

"Setelah mendapat penjelasan itu, kami melihat sudah banyak akomodasi bagi pelaku taksi online dan konvensional. Kedua belah pihak sudah saling beri toleransi kalaupun masih ada hal yang masih dirasakan kurang. Tidak mungkin sebuah kebijakan membuat semuanya happy pasti ada yang merasa kurang ini kurang itu," ujarnya.

Ia mengatakan, taksi online juga tidak perlu punya pool seperti taksi konvensional. Namun tetap harus punya garasi untuk menyimpan mobil.

"Itu kan sudah banyak toleransi berikan ruang gerak bagi yang aktif di online, karena kita sadari taksi online ini juga berikan banyak lapangan kerja. Nah kan ciptakan wirausaha baru, tadinya pegawai jadi wirausaha, waktunya diatur, supaya driver taksi online ini juga dapatkan kondisi kerja dan kontrak yang lebih baik dari perusahaan online, jangan di awal dibuat mudah kemudian 6 bulan lagi kontrak berubah," jelasnya.



bottom of page