top of page

Sanksi Bagi Pabrikan yang Tidak Patuh Pada Penerapan Euro 4 | PT Rifan Financindo


Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - Produsen mobil diharapkan bisa melaksanakan aturan standar emisi Euro 4 kendaraan bermotor, yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017.


Dengan Penerapan Peraturan Menteri (Permen) 20/2017 aturan standar emisi Euro 4 kendaraan bermotor, Pemerintah berharap para pemain industri otomotif roda empat dapat melaksanakan hal tersebut dengan baik dan benar.

Bagi para produsen yang tidak mengikuti Permen tersebut hingga jangka waktu yang telah ditetapkan, maka ada sanksi yang diberlakukan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Di Permen ini tidak menetapkan sanksi, cuma Permen ini kan perintah dari PP (peraturan pemerintah) dan PP amanah dari UU (undang-undang) artinya kalau terjadi pelanggaran sanksi ya menurut UU," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian LHK, Karliansyah, di Jakarta.

Dalam pasal 98 UU 32/2009 dicantumkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana dengan pidana penjara paling sebentar tiga tahun, dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Kalau di dalam ketentuan UU mulai pasal 90 ke atas itu jelas melebihi baku mutu, ada sengaja atau lalai, segala macam ada sanksinya, kurungan plus denda karena artinya ada pembiaran, produsen menyebabkan pencemaran di lapangan itu termasuk pembiaran," kata Karli.

Sementara dalam Pasal 99 UU 32/2009 dinyatakan bahwa setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

"Semuanya ada di undang-undang. Produsen yang menyebabkan pencemaran di lapangan itu termasuk kategori pembiaran. Ada sanksi pidana dan denda dalam undang-undang," tutur Karli.

"Kalau yang sengaja 3 tahun maksimal 10 tahun hukuman, plus denda Rp 3 miliar-Rp 10 miliar. Kalau lalai, setahun hingga 3 tahun, semua ada di Undang-undang," pugkas Karli.



bottom of page