top of page

Google dan Facebook Manut, Tapi Permen OTT 'Berkabut' | PT Rifan Financindo


Jakarta, Rifan Financindo - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bereaksi saat ditanya mengenai Facebook yang dilaporkan telah menyandang Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.


Informasi Facebook telah mendirikan BUT ini diungkapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sayangnya, meski sebagai regulator di bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), Menkominfo sampai saat ini belum mengetahui secara pasti Facebook telah jadi BUT dalam bentuk apa.

Sayangnya, meski sebagai regulator di bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), Menkominfo sampai saat ini belum mengetahui secara pasti Facebook telah jadi BUT dalam bentuk apa.

"Kalau full place di indonesia, berbadan hukum di indonesia, jualan di indonesia, ya itu gak ada isu lagi. Nah, saya gak tau Facebook BUT yang mana," ungkap dia.

Menurut Rudiantara, para penyedia layanan berbasis OTT ini baiknya BUT dalam jenis full place di Indonesia.

"Jadi, yang penting OTT itu ada presence di Indonesia. Kenapa? masalah customer service, hak dan kewajiban secara hukum, serta kewajiban secara fiskal. OTT tidak harus buka kantor di Indonesia tapi bisa bekerjasama dengan operator, yang penting ketiganya itu terpenuhi," kata pria yang disapa Chief RA ini.

Meski Google melunasi utang pajak beberapa waktu lalu dan Facebook telah menjadi BUT tetapi Rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait OTT yang telah setahun dikonsultasi publik ini masih belum tahu kapan disahkan. Ketika ditanya ke Menkominfo, ia urung untuk membeberkannya.



Diketahui, Rancangan Peraturan Menteri terkait OTT tersebut cikal bakal dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 Menkominfo Rudiantara tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT).

OTT sendiri adalah layanan yang berjalan menumpang di atas jaringan internet. Jenis-jenis layanan OTT ini seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, YouTube, dan lainnya.

Setidaknya ada tiga poin penting yang menjadi perhatian dalam aturan tersebut, yaitu isu kesetaraan (level) terhadap pelaku usaha telekomunikasi yang lain, persamaan perlakuan terhadap konsumen, dan ketaatan terhadap regulasi yang ada. (rns/rns)

bottom of page