top of page

Pemalsu e-Mail Presiden Jokowi Pasangan Suami-Istri | PT Rifan Financindo


Jakarta, Rifan Financindo - Pelaku pemalsuan e-mail yang mencatut nama Presiden Joko Widodo bernama Daniel Douglas (WN Liberia) dan Ria Situmorang merupakan pasangan suami-istri. Keduanya ditangkap di Apartemen Green Lake, Sunter, Jakarta Utara.


"Kemudian kita kembangkan dan menangkap namanya Daniel, warga negara Liberia dengan istrinya bernama Ria Situmorang. Jadi perannya sama, kemudian untuk Daniel Douglas ini diundang oleh Kaba untuk datang ke Indonesia, ternyata dari perbuatannya dia membuat surat palsu, kemudian logo-logo yang tidak semestinya untuk digunakan. Jadi yang bersangkutan kita kenai Pasal 81 Undang-Undang ITE, kemudian juga penipuan dan pemalsuan. Jadi e-mail-nya pun palsu jokowiriana@gmail.com," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Penangkapan ini merupakan pengembangan penyelidikan setelah polisi mengamankan pelaku lain bernama Kaba Souleymane (WN Guinea). Polisi mengusut kasus ini atas laporan dari salah seorang komisaris BUMN yang mendapat surat palsu dari yang bersangkutan.

"Jadi awalnya korban adalah Komisaris Utama PT Pembangunan Perumahan. Ini merasa mendapatkan surat, kemudian karena dia punya teman di Istana, kemudian meng-cross-check kebenaran surat itu, kemudian logo Garuda Pancasila, kemudian juga ada tanda tangan Presiden Republik Indonesia," kata Argo.

Argo menerangkan pelaku ini telah mengirimkan surat ke 51 perusahaan. Mereka mengirimkan surat itu melalui JNE.

"Jadi pelaku ini sudah mengirimkan 51 surat kepada perusahaan atau BUMN di Jakarta, dengan melalui JNE. Jadi dalam surat yang ada di JNE dicantumkan WA, nomor telepon, dan e-mail," terangnya.

Polisi juga masih mendalami jumlah korban yang terkena dari pemalsuan dan penipuan ini. Sejumlah uang yang disita dan buku tabungan atas nama Ria itu akan di-cross-check kepada pihak bank.


"Saat lakukan penyitaan, kita temukan uang. Sedang kita dalami. Uang itu apakah itu dari penipuan itu atau bukan," tuturnya.


Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, antara lain 6 unit handphone, 1 unit laptop, 9 lembar pecahan USD 100, 25 lembar pecahan USD 2, 150 lembar pecahan USD 1, 2 lembar pecahan 1 ringgit, 1 lembar pecahan uang Liberia, uang tunai Rp 3 juta, 4 buku tabungan, 10 kartu ATM, 2 modem internet, dan 2 buah paspor. Belum diketahui apakah barang bukti uang yang disita ini hasil kejahatan atau bukan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 28 ayat 1 ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 263/264 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.




bottom of page