top of page

Aturan Taksi Online Dicabut MA, Menhub: Kita Hargai | PT Rifan Financindo

Jakarta, Rifan Financindo - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online.


"Putusan MA itu kita hargai. Kita saat ini juga tengah mempelajari putusan tersebut," ujar Budi usai berdiskusi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Budi mengatakan ia tengah mengajak para ahli untuk berkumpul dan berdiskusi. Yang pasti, kata Budi, niat awal pemerintah mengelurkan peraturan tersebut hanyalah untuk kemaslahatan masyarakat.

"Saya akan ajak para ahli baik dari universitas maupun Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk berkumpul melakukan diskusi. Yang penting niat Kemenhub adalah memberikan kemaslahatan, kita ingin ide-ide kesetaraan dan ide-ide pengaturan transportasi itu tetap diterapkan," katanya.



Bentuk kesetaraan yang ingin ia terapkan tersebut masih akan dibahas terlebih dahulu. Budi menyebut dalam waktu 1-2 minggu ke depan pihaknya akan melakukan dialog bersama pihak terlibat.

"Dari dialog itu mudah-mudahan ada solusi ya. Kita akan berdialog juga dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari jalan keluar yang terbaik," sebutnya.

Budi menambahkan pihaknya akan terus menampung berbagai masukan-masukan terkait hal tersebut. Menurutnya saat ini yang menjadi fokus utama adalah agar tak terjadi keresahan di kehidupan masyarakat.

"Kami sampaikan kepada pengguna dan operator jangan resah. Waktu efektif putusan MA itu 3 bulan. Jadi kita masih ada waktu untuk berdiskusi dan mereview kembali, karena kita ingin kehidupan transportasi itu berjalan dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, ada sedikitnya 6 pengemudi angkutan sewa khusus yang keberatan atas peraturan tersebut. Mereka pun mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam peraturan itu dan oleh MA sejumlah pasal tersebut dicabut.

bottom of page