top of page

Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Anak di Nikahsirri.com | Rifan Financindo


Jakarta, PT Rifan Financindo - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelidiki keterlibatan anak di bawah umur 18 tahun yang diduga menjadi mitra dalam situs Nikahsirri.com.


Penyelidikan tersebut sekaligus untuk memastikan ada atau tidaknya prostitusi anak di bawah umur yang berkedok pernikahan siri.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya akan menelusuri 300 mitra yang sudah terdaftar dalam situs tersebut.

Polisi akan memanggil mitra yang tergabung untuk diambil keterangannya. Dia juga akan membidik profil yang digunakan oleh para mitra di dalam situs tersebut.

Polisi telah menangkap pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi, Minggu (24/9) dini hari. Aris juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jika Aris terbukti melibatkan anak berusia 14 tahun atau di bawah umur, kata Adi, maka dia akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu juga akan dikenakan Undang-Undang yang berkaitan dengan penjualan manusia.

"Jika melibatkan anak-anak, kami akan kenakan juga UU Perlindungan Anak, dan kalau ini melakukan satu bentuk transaksi jual beli terhadap orang-orang yang didorong sebagai mitra kami akan kenakan juga UU Human Trafficking dengan ancaman hukumam yang pasti," ucapnya.

Aris saat ini disangka melanggar Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rifan Financindo

sumber: detik

Baca juga:

bottom of page