top of page

Berapa Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online yang Berlaku Sekarang? | PT RFB


Jakarta, PT Rifan Financindo - Pemerintah telah mengumumkan aturan baru soal taksi online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online yang akan berbentuk PM baru.


Dalam revisi aturan tersebut juga akan diatur tarif batas atas dan tarif batas bawah, akan tetapi nominalnya diperkirakan berbeda dari tarif yang diatur dalam PM 26 2017. Tarif batas atas dan batas bawah yang baru masih dihitung Kementerian Perhubungan dengan menunggu masukan dari daerah.

Lalu berapa tarif taksi online saat ini?

"Kalau sekarang ada batas bawah sepanjang sebelum 1 November masih bisa menggunakan PM 26. Nanti kita setelah 1 November menggunakan yang baru diharapkan nanti segera dari daerah mengusulkan tarif wilayahnya," ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Artinya, saat ini tarif batas atas dan batas bawah masih mengacu pada PM 26 2017 hingga 1 November 2017 mendatang. Adapun tarif batas bawah per kilometernya untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500.

"Jadi kita kan batas atas batas bawah ditetapkan Dirjen atas usul. Kita menunggu itu juga kan," tutur Hindro.

Ia berharap, Kepala Badan Transportasi daerah dan Kepala Daerah setempat bisa mengusulkan berapa besaran tarif batas atas dan batas bawah kepada Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan secepatnya. Sehingga pada 1 November 2017 bisa diberlakukan tarif baru.

"Nanti itu mau ngomong seandainya sudah ada kan pakai sudah ada. Seharusnya sudah ada lah kan kita masih punya 10 hari," tutup Hindro. RifanFinancindo



sumber: detik



Baca juga:


bottom of page