top of page

Rokok Elektrik Kena Cukai 57%, Ini Alasan Pemerintah | PT Rifan Financindo


Jakarta, RifanFinancindo - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan pengenaan cukai pada rokok elektrik (vape/e-sigaret) sebesar 57% dan berlaku pada 1 Juli 2018.


Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, alasan yang utama adalah mengenai pembatasan jumlah konsumsi serta menghindari penyalahgunaan rokok elektrik.

"Jangan dilihat dari potensi revenue-nya, tapi lihat dari dua hal, ini konsumsi perlu dibatasi, dan mesti harus tepat sasaran, yang enggak berhak, kemarin kan anak SD menghisap vape," kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Heru menyebutkan, alasan selanjutnya mengenai pengenaan cukai rokok elektrik juga lantaran likuid atau essence yang digunakan masih mengandung tembakau. Berdasarkan UU, penggunaan tembakau maka harus dikenakan cukai.

Pengenaan cukai juga akan diberlakukan pada produk likuid atau essence yang menjadi perasa pada rokok elektrik tersebut. Sedangkan untuk alat atau vape-nya, jika berasal dari luar negeri akan dikenakan bea masuk, sehingga pembatasan ini berlaku pada rokok elektriknya dan likuidnya.

Meski demikian, dia masih belum menetapkan berasa besaran bea masuk yang akan dikenakan pemerintah terhadap rokok elektrik produk luar negeri atau yang diimpor.

Tidak hanya itu, mengenai status legal atau ilegal pada rokok elektrik yang sudah beredar di Indonesia. Heru belum bisa memastikan.

"Kalau sekarang masuk lartas (larangan terbatas) ya, jadi nanti selain dia kena cukai dia juga wajib penuhi izin sebelum mengimpor vape tersebut," tukas dia. Rifan Financindo



sumber: detik



Baca juga:


bottom of page